PERSONALIA & ADMINISTRASI

Thanks to : julie_rostiva@yahoo.com

PENERIMAAN KARYAWAN
  1. Penerimaan karyawan dilakukan berdasar kepentingan dan kebutuhan perusahaan, yang diselaraskan dengan kemampuan dan keahlian masing-masing yaitu :
    • Memiliki kemampuan bekerja sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh perusahaan untuk jabatan atau posisi tertentu.
    • Mempunyai reputasi yang baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan.
    • Memiliki kartu tanda penduduk dan kartu keluarga.
    • Sehat jasmani dan rohani dan berusia antara 18 - 50 tahun pada saat penerimaan.
  2. Karyawan yang telah dinyatakan diterima oleh perusahaan diharuskan memiliki rekening tabungan pada bank yang ditentukan oleh perusahaan untuk keperluan pembayaran gaji/upah.
CUTI TAHUNAN
  1. Cuti tahunan ialah cuti yang diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut sesuai PP No. 22 tahun 1954
  2. Lama cuti tahunan tersebut untuk masa kerja 1 (satu) tahun ialah 12 (dua belas) hari kerja dengan tetap mendapatkan gaji/upah.
  3. Setiap karyawan yang akan mempergunakan hak atas cuti tahunan ataupun cuti lainnya wajib mengajukan permohonan secara tertulis terlebih dahulu kepada pimpinan Personalia selambat-lambatnya diterima 3 (tiga) minggu sebelumnya.
  4. Hak atas cuti tahunan tersebut diatas gugur bilamana dalam waktu 6 (enam) bulan setelah lahirnya hak cuti  tersebut karyawan yang bersangkutan tidak mempergunakan haknya, maka perusahaan akan memberikan kompensasi atas sisa cuti yang tidak digunakan tersebut.
  5. Giliran cuti diatur berdasarkan situasi kondisi kepentingan bersama dan atas persetujuan perusahaan. Penjadwalan cuti tersebut dilakukan oleh perusahaan dengan sepengetahuan karyawan bersangkutan.
  6. Bila terdapat keperluan dan kepentingan mendesak perusahaan dapat memanggil kembali seorang karyawan untuk bekerja. Dengan keadaan ini sisa cuti karyawan yang bersangkutan dapat dijadwalkan kembali atau diberikan kompensasi atas sisa cuti yang tidak digunakan.
  7. Karyawan yang menjalankan cuti tahunan diluar tempat tinggalnya, diwajibkan memberitahukan alamat yang akan ditujunya, kepada bagian personalia secara tertulis. 
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
  1. Pemutusan hubungan kerja dilakukan dengan berpedoman atau berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
  2. Pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan oleh :
    • Pihak perusahaan
    • Pihak karyawan
    • Secara bersama-sama antara perusahaan dan karyawan.
  3. Pemutusan hubungan kerja secara bersama-sama maupun secara sepihak antara lain diakibatkan oleh hal-hal :
    • Atas permintaan sendiri. Karyawan yang bermaksud mengundurkan diri diwajibkan mengajukan permohonan tersebut ke bagian Personalia, sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum realisasi pengunduran diri tersebut dilaksanakan.
    • Ketidakmampuan bekerja dikarenakan oleh alasan kesehatan.
    • Telah berusia lanjut atau telah memasuki usia pensiun yang ditetapkan berdasar keputusan pimpinan perusahaan (55 tahun atau lebih).
    • Berakhirnya kontrak kerja.
    • Akibat penyusutan formasi atau pembubaran perusahaan.
    • Meninggalnya karyawan.
    • Karyawan yang bersangkutan nyata-nyata telah melakukan pelanggaran disiplin kerja yang bersangsi pada pemutusan hubungan kerja.
    • Karyawan yang bersangkutan tanpa suatu alasan yang dapat diterima tidak masuk bekerja selama lebih dari 5 (lima) hari berturut-turut dan telah dipanggil 2 (dua) kali maka perusahaan dapat melakukan proses pemutusan hubungan kerja.
PENYELESAIAN KELUH KESAH
  1. Setiap persoalan pertama-tama disampaikan dan dibicarakan dengan atasannya langsung atau ke pimpinan personalia.
  2. Bila penyelesaian belum atau tidak memuaskan baginya, maka karyawan dengan sepengetahuan pimpinan sumber daya manusia, dapat langsung  menyampaikan persoalannya kepada atasan yang lebih tinggi untuk segera diselesaikan.
  3. Bila penyelesaian masih belum atau tidak memuaskan karyawan, maka penyelesaian selanjutnya dapat disampaikan ke kantor departemen tenaga kerja setempat.
SURAT KETERANGAN BEKERJA
  1. Pada waktu berakhirnya hubungan kerja perusahaan akan memberikan surat keterangan bekerja, bilamana karyawan telah bekerja lebih dari 3 (tiga) bulan dengan pengunduran diri dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan perusahaan.
  2. Bilamana karyawan tetap mengundurkan diri secara mendadak tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan perusahaan yaitu dengan mengajukan permohonan pengunduran diri 1 (satu) bulan sebelumnya maka surat keterangan kerja baru dapat diberikan 1 (satu) bulan kemudian terhitung sejak pengunduran diri diterima oleh bagian sumber daya manusia / personalia.