- Cuti tahunan ialah cuti
yang diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama 12 (dua belas)
bulan berturut-turut sesuai PP No. 22 tahun 1954
- Lama cuti tahunan
tersebut untuk masa kerja 1 (satu) tahun ialah 12 (dua belas) hari
kerja dengan tetap mendapatkan gaji/upah.
- Setiap karyawan yang
akan mempergunakan hak atas cuti tahunan ataupun cuti lainnya wajib
mengajukan permohonan secara tertulis terlebih dahulu kepada pimpinan
Personalia selambat-lambatnya diterima 3 (tiga) minggu sebelumnya.
- Hak atas cuti tahunan
tersebut diatas gugur bilamana dalam waktu 6 (enam) bulan setelah
lahirnya hak cuti tersebut karyawan yang bersangkutan tidak
mempergunakan haknya, maka perusahaan akan memberikan kompensasi atas
sisa cuti yang tidak digunakan tersebut.
- Giliran cuti diatur
berdasarkan situasi kondisi kepentingan bersama dan atas persetujuan
perusahaan. Penjadwalan cuti tersebut dilakukan oleh perusahaan dengan
sepengetahuan karyawan bersangkutan.
- Bila terdapat keperluan
dan kepentingan mendesak perusahaan dapat memanggil kembali seorang
karyawan untuk bekerja. Dengan keadaan ini sisa cuti karyawan yang
bersangkutan dapat dijadwalkan kembali atau diberikan kompensasi atas
sisa cuti yang tidak digunakan.
- Karyawan yang
menjalankan cuti tahunan diluar tempat tinggalnya, diwajibkan
memberitahukan alamat yang akan ditujunya, kepada bagian personalia
secara tertulis.
|