Klaim
di bayarkan : |
- Jika tertanggung hidup hingga
akhir masa purna bakti normal 56 tahun, maka dibayarkan dana hari tua
sejumlah dana yang telah disepakati sebelumnya.
- Jika tertanggung mengalami
resiko:
- Karena sakit diberikan
santunan sebesar 200% up dana yang disepakati sebelumnya.
- Karena kecelakaan diberikan
santunan sebesar 300% up dana yang disepakati sebelumnya.
- Biaya pengobatan akibat
kecelakaan diberikan maksimal 100% up dana yang disepakati sebelumnya
per tahun.
- Jika tertanggung mengalami cacat
total tetap atau sebagaian akibat kecelakaan dalam masa asuransi, maka
diberikan santunan sesuai tabel kecelakaan.
- Santunan cacat total tetap
= 100% dana yang disepakati
- Santunan cacat sebagaian
= Persentase
- Pemegang polis / tertanggung
dapat diberikan fasilitas pinjaman berdasarkan ketentuan.
- Jika karena sesuatu hal
tertanggung / karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja dalam
perjalanan masa asuransi sebagai akibat dikeluarkan atau mengundurkan
diri, maka santunan diberikan berdasarkan harga tunai yang dihitung
sesuai dengan tahun yang telah berjalan dan dihitung secara
proporsional.
|
|
Adalah
program yang dirancang khusus untuk jaminan kesehatan bagi peserta yang
dirawat dirumah sakit atau minimal selama 8 (delapan) jam (inn patient),
dan tidak untuk rawat jalan (out patient). Jenis biaya yang ditanggung
adalah sesuai dengan tabel ragam benefit yang diambil, dengan contoh
rincian sebagai berikut : |
- Biaya Kamar
- Biaya kamar dan makan
perhari dibayar jika peserta terdaftar sebagai pasien rawat inap
di rumah sakit, selama maksimum 60 (enam puluh) hari termasuk 10
hari di ICU/ICCU.
- Biaya Perawatan Intensif
- Biaya Perawatan Intensif
perhari dibayar maksimum selama 10 (sepuluh) hari selama peserta
dirawat di ICU/ICCU, biaya kamar biasa tidak diberikan.
- Biaya Rumah Sakit lainnya
- Yang dimaksud biaya rumah
sakit lainnya adalah biaya-biaya yang dikeluarkan selama rawat
inap untuk keperluan:
- Obat
- Perban, pembalut biasa
dan plester
- ECG
- Test metabolisme dasar
- Terapy physik
- X-ray examination
- Inpus kedalam pembuluh
darah
- Administrasi darah
atau plasma darah.
- Biaya bedah / operasi, terdiri
dari :
- Dokter bedah termasuk
perawatan lanjutan
- Biaya kamar bedah maksimum
30% dari biaya dokter bedah
- Anestesi maksimum 25% dari
biaya dokter bedah
- Biaya perawatan darurat karena
kecelakaan
- Dibayar dengan ketentuan
bahwa perawatan tersebut dilakukan selambat-lambatnya 24 jam
setelah terjadinya kecelakaan.
- Biaya konsultasi dokter yang
merawat
- Biaya konsultasi dokter yang
merawat perhari diberikan maksimum selama 60 (enam puluh) hari.
- Biaya konsultasi dokter
spesialis
- Biaya konsultasi dokter
spesialis diberikan jika konsultasi tersebut atas anjuran dokter
yang merawat selama rawat inap dan berlaku untuk tiap penyakit.
- Biaya diagnostic X-ray.
laboratorium dan dokter spesialis (sebelum rawat inap).
- Diberikan dengan ketentuan
bahwa pemeriksaan tersebut mendapat rekomendasi dari dokter umum
dan pemeriksaan tersebut berkaitan langsung dengan rawat inap atau
pembedahan yang dijalaninya.
- Biaya perawatan lanjutan
- Yaitu biaya perawatan
lanjutan yang terjadi 30 (tiga puluh) hari setelah keluar dari
rumah sakit dan dilakukan oleh dokter yang sama.
- Total biaya maksimim per
penyakit adalah total biaya yang dapat diganti dari masing-masing
biaya sebagaimana penjelasan diatas yang dikeluarkan, termasuk
biaya yang terjadi 90 (sembilan puluh) hari setelah keluar
dari rawat inap yang terakhir bila peserta dirawat inap kembali
akibat penyakit yang diderita sebelumnya termasuk komplikasinya
sesuai dengan tabel rawat benefit yang diambil.
- Sebagai penyakit yang
terjadi setelah 90 (sembilan puluh) hari keluar dari rawat inap
terakhir dianggap penyakit baru.
|