Program Asuransi Hari Tua

Klaim di bayarkan :
  1. Jika tertanggung hidup hingga akhir masa purna bakti normal 56 tahun, maka dibayarkan dana hari tua sejumlah dana yang telah disepakati sebelumnya.
  2. Jika tertanggung mengalami resiko:
    • Karena sakit diberikan santunan sebesar 200% up dana yang disepakati sebelumnya.
    • Karena kecelakaan diberikan santunan sebesar 300% up dana yang disepakati sebelumnya.
  3. Biaya pengobatan akibat kecelakaan diberikan maksimal 100% up dana yang disepakati sebelumnya per tahun.
  4. Jika tertanggung mengalami cacat total tetap atau sebagaian akibat kecelakaan dalam masa asuransi, maka diberikan santunan sesuai tabel kecelakaan.
    • Santunan cacat total tetap         = 100% dana yang disepakati
    • Santunan cacat sebagaian       = Persentase
  5. Pemegang polis / tertanggung dapat diberikan fasilitas pinjaman berdasarkan ketentuan.
  6. Jika karena sesuatu hal tertanggung / karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja dalam perjalanan masa asuransi sebagai akibat dikeluarkan atau mengundurkan diri, maka santunan diberikan berdasarkan harga tunai yang dihitung sesuai dengan tahun yang telah berjalan dan dihitung secara proporsional.
Program Asuransi Rawat Inap dan Pembedahan
Adalah program yang dirancang khusus untuk jaminan kesehatan bagi peserta yang dirawat dirumah sakit atau minimal selama 8 (delapan) jam (inn patient), dan tidak untuk rawat jalan (out patient). Jenis biaya yang ditanggung adalah sesuai dengan tabel ragam benefit yang diambil, dengan contoh rincian sebagai berikut :
  1. Biaya Kamar
    • Biaya kamar dan makan perhari dibayar jika peserta terdaftar sebagai pasien rawat inap di rumah sakit, selama maksimum 60 (enam puluh) hari termasuk 10 hari di ICU/ICCU.
  2. Biaya Perawatan Intensif
    • Biaya Perawatan Intensif perhari dibayar maksimum selama 10 (sepuluh) hari selama peserta dirawat di ICU/ICCU, biaya kamar biasa tidak diberikan.
  3. Biaya Rumah Sakit lainnya
    • Yang dimaksud biaya rumah sakit lainnya adalah biaya-biaya yang dikeluarkan selama rawat inap untuk keperluan:
      • Obat
      • Perban, pembalut biasa dan plester
      • ECG
      • Test metabolisme dasar
      • Terapy physik
      • X-ray examination
      • Inpus kedalam pembuluh darah
      • Administrasi  darah atau plasma darah.
  4. Biaya bedah / operasi, terdiri dari :
    • Dokter bedah termasuk perawatan lanjutan
    • Biaya kamar bedah maksimum 30% dari biaya dokter bedah
    • Anestesi maksimum 25% dari biaya dokter bedah
  5. Biaya perawatan darurat karena kecelakaan
    • Dibayar dengan ketentuan bahwa perawatan tersebut dilakukan selambat-lambatnya 24 jam setelah terjadinya kecelakaan.
  6. Biaya konsultasi dokter yang merawat
    • Biaya konsultasi dokter yang merawat perhari diberikan maksimum selama 60 (enam puluh) hari.
  7. Biaya konsultasi dokter spesialis
    • Biaya konsultasi dokter spesialis diberikan jika konsultasi tersebut atas anjuran dokter yang merawat selama rawat inap dan berlaku untuk tiap penyakit.
  8. Biaya diagnostic X-ray. laboratorium dan dokter spesialis (sebelum rawat inap).
    • Diberikan dengan ketentuan bahwa pemeriksaan tersebut mendapat rekomendasi dari dokter umum dan pemeriksaan tersebut berkaitan langsung dengan rawat inap atau pembedahan yang dijalaninya.
  9. Biaya perawatan lanjutan
    • Yaitu biaya perawatan lanjutan yang terjadi 30 (tiga puluh) hari setelah keluar dari rumah sakit dan dilakukan oleh dokter yang sama.
    • Total biaya maksimim per penyakit adalah total biaya yang dapat diganti dari masing-masing biaya sebagaimana penjelasan diatas yang dikeluarkan, termasuk biaya yang terjadi  90 (sembilan puluh) hari setelah keluar dari rawat inap yang terakhir bila peserta dirawat inap kembali akibat penyakit yang diderita sebelumnya termasuk komplikasinya sesuai dengan tabel rawat benefit yang diambil.
    • Sebagai penyakit yang terjadi setelah 90 (sembilan puluh) hari keluar dari rawat inap terakhir dianggap penyakit baru.