Pengertian Jamsostek
:
-
Jaminan Sosial Tenaga
Kerja adalah program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga
kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu yang
penyelenggarannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.
-
Sebagai program publik,
JAMSOSTEK memberikan hak dan membebani kewajiban secara pasti
(compulsory) bagi pengusaha dan tenaga kerja berdasarkan Undang-Undang
No. 3 tahun 1992, berupa santunan tunai dan pelayanan medis, sedang
kewajibannya adalah membayar iuran.
-
Program ini memberikan
perlindungan bersifat dasar, untuk menjaga harkat dan martabat manusia
jika mengalami resiko-resiko sosial ekonomi dengan pembiayaan yang
terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.
-
Resiko sosial ekonomi
yang ditanggulangi oleh program tersebut terbatas saat terjadi
peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacad, hari tua dan
meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya
penghasilan tenaga kerja atau membutuhkan perawatan medis.
|
Dasar Hukum
: Program JAMSOSTEK
kepesertaannya diatus secara wajib melalui Undang-Undang No. 3 tahun 1992
tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sedangkan pelaksanaannya dituangkan
dalam Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1993, Keputusan Presdien No. 22
tahun 1993 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.05/MEN/1993. Jenis
Program Jamsostek : Undang-Undang
No. 3 Tahun 1992 baru mengatur jemis program Jaminan Kecelakaan Kerja,
Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. |
|
IURAN PROGRAM
JAMSOSTEK. |
JKK |
0.24 - 1.74 |
- |
JK |
0.30 |
- |
JHT |
3.70 |
2.00 |
JPK |
3.00
6.00 |
- |
-
Program Jaminan
Kecelakaan Kerja
Jaminan Kecelakaan
Kerja memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang
mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat bekerja sampai tiba
kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja.
|
Iuran program JAMSOSTEK dihitung berdasarkan
persentase dari upah keseluruhan sebulan yang diterima oleh tenaga kerja,
Kecuali perhitungan iuran JPK ditetapkan atas dasar upah sebulan yang
diterima tenaga kerja setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- dengan pengertian
upah lebih dari Rp. 1.000.000,- hanya dihitung Rp. 1.000.000,-
|
Manfaat Program Jamsostek
|
Filosofi Jamsostek
:
-
JAMSOSTEK dilandasi
filosofi kemandirian dan harga diri untuk mengatasi resiko sosial
ekonomi. Kemandirian berarti tidak tergantung orang lain dalam
membiayai perawatan pada waktu sakit, kehidupan dihari tua maupun
keluarganya bila meninggal dunia. Harga diri berarti jaminan tersebut
diperoleh sebagai hak dan bukan belas kasihan orang lain.
-
Agar pembiayaan dan
manfaatnya optimal, pelaksanaan program JAMSOSTEK dilakukan secara
gotong royong, dimana yang muda membantu yang tua, yang sehat membantu
yang sakit dan yang berpenghasilan tinggi membantu yang rendah.
|
- Program
Jaminan Hari Tua diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua,
yang iurannya ditanggung pengusaha dan tenaga kerja.
- Kemanfaatan
Jaminan Hari Tua sebesar iuran yang terkumpul ditambah hasil
pengembangan.
Jaminan Hari Tua
Jaminan Hari Tua akan dikembalikan /
dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil
pengembangannya, apabila tenaga kerja :
|
Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja
Sementara Tidak Mampu Bekerja
|
|
- Mengalami cacat total tetap sehingga
tidak bisa bekerja lagi atau meninggal dunia
- Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
setelah menjadi peserta minimal 5 tahun
|
- Pergi keluar negeri atau pulang
kenegeri asal untuk tidak kembali lagi, atau menjadi pegawai negeri
sipil atau anggota ABRI
|
|
|
Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja
|
- Biaya Transport (Maksimum)
|
|
- Rp. 100.000
- Rp. 200.000
- Rp. 250.000
|