Asuransi Kecelakaan Kerja

Tata Cara Permintaan Jaminan Kecelakaan Kerja
  1. Setiap terjadi kecelakaan kerja, pengusaha wajib memberikan pertolongan dan membiayai terlebih dahulu seluruh biaya-biaya pengobatan dan perawatan kepada pekerjanya di Rumah Sakit.
  2. Pengusaha wajib melaporkan kecelakaan kerja ke PT. Jamsostek (Persero) dan Kantor Depnaker setempat paling lambat 2 x 24 jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan kerja, dengan mengisi formulir Jamsostek Nomor 3.
  3. Apabila tenaga kerja selesai menjalani pengobatan dan perawatan, maka paling lambat 2 x 24 jam semenjak dinyatakan oleh dokter tentang kondisinya (sembuh, cacat, meninggal dunia). Pengusaha wajib melaporkan ke PT. Jamsostek (Persero) dan Kantor Depnaker Setempat dengan mengisi formulir Jamsostek no. 3a dan dilengkapi dengan :
    • Surat Keterangan Dokter (Formulir Jamsostek No. 3b untuk kecelakaan kerja dan Formulir Jamsostek No. 3c untuk penyakit akibat kerja).
    • Seluruh dokumen-dokumen biaya trasnportasi, perawatan, pengobatan, orthose/prothese yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh perusahaan.
  4. Berdasarkan Surat Keterangan Dokter (Formulir Jamsostek No. 3b/3c), PT Jamsostek menetapkan besarnya penggantian yang menjadi hak pekerja (ahli waris) berdasarkan bukti / dokumen biaya yang telah dikeluarkan oleh perusahaan dan diberi penggantian sesuai ketentuan biaya perobatan dan perawatan maksimal Rp. 6.400.000,-