- Setiap terjadi
kecelakaan kerja, pengusaha wajib memberikan pertolongan dan membiayai
terlebih dahulu seluruh biaya-biaya pengobatan dan perawatan kepada
pekerjanya di Rumah Sakit.
- Pengusaha wajib
melaporkan kecelakaan kerja ke PT. Jamsostek (Persero) dan Kantor
Depnaker setempat paling lambat 2 x 24 jam terhitung sejak terjadinya
kecelakaan kerja, dengan mengisi formulir Jamsostek Nomor 3.
- Apabila tenaga kerja
selesai menjalani pengobatan dan perawatan, maka paling lambat 2 x 24
jam semenjak dinyatakan oleh dokter tentang kondisinya (sembuh, cacat,
meninggal dunia). Pengusaha wajib melaporkan ke PT. Jamsostek (Persero)
dan Kantor Depnaker Setempat dengan mengisi formulir Jamsostek no. 3a
dan dilengkapi dengan :
- Surat Keterangan
Dokter (Formulir Jamsostek No. 3b untuk kecelakaan kerja dan
Formulir Jamsostek No. 3c untuk penyakit akibat kerja).
- Seluruh
dokumen-dokumen biaya trasnportasi, perawatan, pengobatan, orthose/prothese
yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh perusahaan.
- Berdasarkan Surat
Keterangan Dokter (Formulir Jamsostek No. 3b/3c), PT Jamsostek
menetapkan besarnya penggantian yang menjadi hak pekerja (ahli waris)
berdasarkan bukti / dokumen biaya yang telah dikeluarkan oleh
perusahaan dan diberi penggantian sesuai ketentuan biaya perobatan dan
perawatan maksimal Rp. 6.400.000,-
|